Apa Saja Jalur Masuk PPDB? Cek Informasinya!

Jalur Masuk PPDB – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan rangkaian proses bagi calon mahasiswa dari jenjang sebelumnya ke jenjang berikutnya. Yang umumnya dilaksanakan setelah Penilaian Akhir Semester Genap (PAS). Jalur masuk PPDB pun beragam, mulai dari zonasi hingga jalur prestasi yang bisa disiapkan oleh siswa dari tingkat SD hingga tingkat selanjutnya.

Menurut kalender pendidikan di Indonesia, PPDB 2023 tinggal beberapa bulan lagi. Sehingga baik orang tua maupun siswa perlu memahami konsep PPDB di tahun ajaran mendatang.

Pedoman pelaksanaan PPDB 2022 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Secara tidak langsung, istilah ini digunakan oleh berbagai sekolah dalam rangka penerimaan siswa baru sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Daerah masing-masing.

Sesuai dengan informasi di atas, setidaknya terdapat 4 (empat) tipe/jalur zonasi, yaitu:

  1. Jalur Zonasi

Seperti diketahui, jalur masuk zonasi PPPB merupakan salah satu yang cukup polemik sejak 3-4 tahun lalu. Pasalnya, jalur masuk ini membatasi sekolah yang lembaga pendidikannya terbatas pada kecamatan atau desa daerah.

Seperti diketahui, jalur zonasi ini diberlakukan bagi mahasiswa yang berdomisili sesuai zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan sesuai alamat pada KK yang diterbitkan satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

  1. Jalur Afirmasi

Jalan Afirmasi bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi dan fisik. Berfokus untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas.

Dua pernyataan di atas diketahui dari data Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu yang diperoleh dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan tidak terikat dengan prinsip zonasi, namun tetap diprioritaskan pada jarak tempat tinggal ke sekolah terdekat.

Halaman selanjutnya

Persyaratan bagi Siswa untuk Mendaftar Jalur Afirmasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *