BOP PAUD 2023 Akan Segera Disalurkan, Ini Waktunya
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar telah mengalokasikan anggaran BOP PAUD sebesar Rp3,8 triliun untuk reguler dan Rp147,5 miliar untuk kinerja tahun 2023.
BOP PAUD sendiri merupakan program yang diberikan oleh pemerintah untuk membantu penyediaan dana biaya operasional non personalia bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
Biaya ini diberikan oleh Kemendikbud kepada satuan PAUD dan satuan pendidikan nonformal yang telah melaksanakan program PAUD untuk mendukung berbagai jenis kegiatan operasional pendidikan.
Demikian disampaikan Komalasari selaku Pj. Direktur Pendidikan Anak Usia Dini dalam koordinasi teknis pelaksanaan pendampingan. Komalasari mengatakan total anggaran sebesar Rp4.047.395.950.000 untuk total 182.465 unit PAUD di seluruh Indonesia.
Penyaluran BOP PAUD akan disalurkan pada bulan April 2023. Sedangkan untuk BPO Kinerja PAUD, penyaluran hanya dilakukan satu kali, sedangkan BPO Reguler PAUD akan disalurkan sebanyak dua kali yaitu pada bulan Januari dan Juni.
Komalasari mengatakan, terkait koordinasi BOP PAUD dilakukan sesuai dengan Permendikbud No 63 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Koordinasi BOP PAUD diselenggarakan dengan tujuan agar pemerintah daerah (pemda) dapat memahami dan melaksanakannya dengan baik dan benar sesuai juknis yang telah ditetapkan.
Selain itu, acara tersebut juga merupakan rangkaian sosialisasi kepada satuan PAUD penerima BOP di wilayahnya masing-masing.
Mengenai ketentuan BOP PAUD sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 63 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana BOSP.
Dalam proses pengelolaan dan pendistribusian serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD akan melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Keuangan terkait penyaluran, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan juga Kementerian Dalam Negeri terkait kepada pengelolaan BOP PAUD di daerah.
Skema penyaluran langsung dana BOP PAUD ke satuan pendidikan pada tahun kedua masih mengalami kendala. Hal ini berkaitan dengan syarat dan keabsahan data satuan pendidikan pada aplikasi DAPODIK.
Halaman selanjutnya
Seperti diketahui sebelumnya