INFO TERBARU KIP 2023: Ini Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar Dengan Mudah Bagi Siswa SD, SMP, SMA Dan SMK

pusatdapodik.com – Berikut informasi terbaru KIP 2023 mulai dari syarat dan cara mudah membuat Kartu Indonesia Pintar untuk siswa SD, SMP, SMA dan SMK.

Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2023, pemerintah menyalurkan biaya pendidikan dari Program Indonesia Pintar secara tunai.

Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2023 bertujuan untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan, atau prioritas tetap.

Baca Juga: Buka Pendaftaran PIP 2023 SD, SMP, SMA-SMK Bulan Ini? Cek Prediksi, Cara Daftar, dan Kriteria Penerima PIP

Jika memenuhi kriteria penerima, cari tahu tata cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar.


Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar 2023 sebenarnya bisa diajukan oleh pihak sekolah.

Namun, jika Anda merasa memenuhi kriteria sebagai anak usia sekolah yang berhak mendapatkan KIP, namun belum memilikinya, maka Anda bisa mulai mengajukannya secara mandiri.

Dengan mengetahui cara pembuatan KIP atau Kartu Indonesia Pintar 2023, diharapkan setiap siswa di tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK dapat melanjutkan studinya untuk mencegah kemungkinan putus sekolah.

Selain itu, Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2023 merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, seperti PKH/BLT untuk anak sekolah dari Kemensos atau Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kemendikbud. dan Budaya.

Melihat kegunaannya, KIP 2023 penting bagi pelajar atau mahasiswa yang kurang mampu untuk bisa mendapatkan pendampingan dan pendidikan yang layak.

Berikut syarat yang harus disiapkan untuk membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2023, yaitu:

Baca Juga: Turun Lagi! Cek Harga Samsung A04s Terbaru Februari 2023 Disini Rp. 1 juta HP dengan spesifikasi liar

• Kartu Keluarga (KK)
• Akta kelahiran
• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Kurang Mampu (SKTM)
• Laporan hasil belajar siswa
• Surat pemberitahuan penerima bantuan siswa miskin dari Kepala Sekolah/Madrasah
Berikut tata cara pembuatan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2023 untuk siswa SD, SMP, dan SMK yaitu:

Dokumen-dokumen yang telah disiapkan sebagai syarat pembuatan KIP tersebut di atas, selanjutnya dibawa dan didaftarkan dengan cara sebagai berikut:

1. Daftarkan di sekolah dengan KKS Anda

Pertama, siswa datang dan mendaftar di sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) terlebih dahulu dari RT/RW dan Kelurahan/Desa untuk melengkapi persyaratan pendaftaran.

Baca Juga: BLT Dana Desa Tahun 2023 Sudah Dicairkan Kepada Masyarakat Jika Ada Tanda Ini, Mohon Maaf Hanya Pemilik NIK Ini Yang Bisa Mencairkan

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk mendaftar KIP 2023.

2. Sekolah akan mengajukan nama siswa penerima KIP tahun 2023 ke dinas pendidikan

Jika demikian, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama siswa yang akan menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota/Kemenag setempat.

Dinas Pendidikan kabupaten/kota/Kemenag mengirimkan data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP 2023 ke Kemdikbud/Kemenag.

3. Sekolah mendaftarkan calon peserta KIP 2023 ke Dapodik

Selanjutnya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP 2023 di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika lolos seleksi, Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP 2023.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2023 Akan Dikucurkan Kepada Pemilik KIS Yang Sudah Melakukan 2 Langkah Ini, Yuk Cek DTKS!

Jika siswa sudah memiliki KIP 2023, siswa dapat mengecek apakah nama siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP dari Kemendikbud atau BLT untuk anak sekolah dari Kemensos.

Berikut cara pengecekan penerima bantuan PIP dari Kemendikbud yaitu:

• Kunjungi website pip.kemdikbud.go.id
• Gulir ke bawah dan isi kolom ‘Cari Penerima PIP’
• Isikan NISN dan nama ibu kandung yang tersedia pada kolom
• Lalu klik ‘Cari’

Jika ada kendala atau kendala yang dialami siswa SD hingga SMK, antara lain pendaftaran, penggunaan KIP 2023, dan pencairan bantuan PIP, dapat mengadu ke laman kemdikbud.lapor.go.id.

Inilah pembahasan penting bagi orang tua siswa terkait cara mudah membuat Kartu Indonesia Pintar atau PIP 2023 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *