Jangan Sampai Terlewatkan! PNS, TNI, Dan Polri Siap Terima Dana Tambahan Dari Pemerintah Pada Tahun Ini
pusatdapodik.com – PNS, TNI dan Polri adalah tiga dari sekian banyak profesi yang berperan penting dalam menjaga pilar pembangunan dan pertahanan negara Indonesia.
Tidak bisa dipungkiri, tanpa PNS, TNI dan Polri, Indonesia akan mengalami kelumpuhan dalam aspek pembangunan dan pertahanan negara.
Meski begitu, masih saja ada oknum yang selalu merusak citra baik PNS, TNI dan Polri di mata masyarakat.
KELOMPOK KEHORMATAN LANGSUNG JADI PNS Tak Mengalami Penyisihan.. Dapat TIKET EMAS Dari Pemerintah
Oleh karena itu, PNS, TNI dan Polri selalu bekerja ekstra keras dalam memberikan pelayanan untuk mengembalikan harkat dan martabat PNS, TNI dan Polri sebagai pilar pembangunan dan pertahanan negara.
Di sisi lain, pemerintah juga harus menyelaraskan peningkatan kinerja mereka dengan kesejahteraan mereka juga.
Tahun ini, pemerintah berupaya menyelaraskan kedua hal tersebut dengan membantu memberikan dana tambahan selain gaji pokok kepada PNS, TNI, dan Polri.
Lalu dana tambahan apa yang akan diberikan pemerintah kepada PNS, TNI dan Polri? Untuk lebih jelasnya mari kita simak penjelasan dibawah ini.
Dana pertama yang akan diterima adalah THR yang akan diterima 10 hari kerja sebelum atau sesudah Idul Fitri.
Sebagai Klik Pendidikan mengeluarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun dari
Khusus HORMAT TUA Langsung JADI PNS, TIKET EMAS Dari JOKOWI? Inilah kejelasannya
Menurut penanggalan Hijriah, Idul Fitri jatuh pada tanggal 22 dan 23 April 2023.
Jadi THR akan diterima pada tanggal 12 dan 13 April 2023 atau 2 dan 3 Mei 2023.
13 pencairan gaji direncanakan sekitar Juli 2023 atau setelahnya.
Besaran dana tambahan yang akan diterima PNS, TNI, Polri atau THR dan 13% gaji sudah termasuk gaji pokok, berbagai jenis tunjangan, dan tunjangan kinerja 50%.
Sedangkan dana tambahan bagi pensiunan PNS, TNI, Polri atau THR dan 13 gaji meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, makan dan penghasilan tambahan.
Berikut gaji pensiunan PNS, TNI dan Polri:
1. Gaji PNS
Besaran gaji pensiunan PNS per bulan untuk semua golongan yang berlaku pada tahun 2023 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 sebagai berikut.
Golongan IA, IB, IC, minimal ID Rp. 1.560.800 dan maksimal Rp. 1.751.900 untuk IA, Rp. 1.854.700 untuk IB, Rp. 1.933.200 untuk IC, dan Rp. 2.014.900 untuk KTP.
HONORER UNTUK GROUP INI TIDAK AKAN DIHAPUS…Dapatkan TIKET EMAS JADI PNS Langsung, Ini Kepastiannya
Golongan IIA, IIB, IIC, IID minimal Rp 1.560.800 dan maksimal IIA Rp 2.530.200, IIB Rp 2.637.300, IIC Rp 2.748.800 dan IID Rp 2.865.000.
Golongan IIIA, IIIB, IIIC, IIID minimal Rp 1.560.800 dan maksimal IIIA Rp 3.177.300, IIIB Rp 3.311.700, IIIC Rp 3.451.800 dan IIID Rp 3.597.800.
Golongan IVA, IVB, IVC, IVD minimal Rp 1.560.800 dan maksimal IVA Rp 3.750.000, IVB Rp 3.908.700, IVC Rp 4.074.000, IVD Rp 4.246.300 dan IVE Rp 4.425.900.
2. Gaji pensiun militer
Besaran gaji purnawirawan TNI per bulan untuk semua golongan yang berlaku pada tahun 2023 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 sebagai berikut.
Golongan I/Tamtama Rp 1.643.500–Rp 2.220.600.
Golongan II/Bintara Rp. 1.643.500–Rp. 3.024.500.
Kelompok III/Pama Rp 1.643.500–Rp 3.585.500.
Golongan IV/Pamen Rp 1.643.500–Rp 3.932.600.
Cocok untuk Anak Rantau! Sinopsis Film Jalan Yang Jauh Jangan Lupa Pulang
Golongan IV/pati Rp 1.643.500–Rp 4.448.100.
3. Gaji pensiun polisi
Besaran gaji purnawirawan Polri per bulan untuk semua golongan yang berlaku pada tahun 2023 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2019 sebagai berikut:
Golongan I/Tamtama Rp 1.643.500–Rp 2.220.600.
Golongan II/Bintara Rp. 1.643.500–Rp. 3.024.500.
Kelompok III/Pama Rp 1.643.500–Rp 3.585.500.
Golongan IV/Pamen Rp 1.643.500–Rp 3.932.600.
Golongan IV/pati Rp 1.643.500–Rp 4.448.100.
Demikian informasi jadwal pencairan bonus PNS, TNI, Polri berupa THR dan gaji 13.***